Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah. Serta dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Deiyai adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah. Sebagai koordinator penyusunan perencanaan pembangunan, Bappeda menyusun tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial. Bappeda Kabupaten Deiyai menyediakan produk perencanaan pembangunan serta informasi kepada publik, dengan harapan perencanaan pembangunan daerah dapat dilaksanakan dan berjalan baik.
Terwujudnya Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Deiyai Yang Optimal, Terarah dan Realistis Didukung Sumber Daya Manusia Yang Profesional Serta Data dan Informasi Yang Akurat.
Untuk mewujudkan visi Bappeda Kabupaten Deiyai, maka dirumuskan misi-misi sebagai berikut : | |
Meningkatkan Peran dan Fungsi Bappeda dalam Sistem Perencanaan Pembangunan; | |
Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan penguatan kelembagaan perencanaan; | |
Meningkatkan ketersediaan dan pengelolaan Data, Informasi, dokumen perencanaan, penelitian dan pengembangan yang Akurat untuk rencana Pembangunan. |
Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Deiyai mempunyai tugas pelaksanaan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Deiyai mempunyai fungsi sebagai berikut : | |
Penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan badan perencanaan, penelitian, dan pengembangan | |
Penyusunan perencanaan program dan anggaran perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan | |
Pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, penelitian, dan pengembangan | |
Penyusunan kebijakan umum APBD (KU-APBD), penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) serta ku-perubahan APBD dan ppas-perubahan APBD | |
Penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD berikut perubahannya | |
Monitoring, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah | |
Koordinasi, sinkronisasi, pelaksanaan program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan | |
Pengendalian pelaksanaan program di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan | |
Pengelolaan administrasi umum | |
Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional | |
Penyelenggaraan UPT |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [BAPPEDA] merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.